Loading...

Berita


Gubernur Riau Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Dan Kolaborasi Antara KPK Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi.

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menghadiri acara Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberatasan Korupsi di Wilayah I, Senin(19/5/2025)

Rapat Koordinasi ini merupakan penguatan sinergi dan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberatasan Korupsi. Kegiatan ini berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta sepervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.