https://ajorl.fk.unand.ac.id/ https://adminduk.lampungutarakab.go.id/ https://upapkkw.untirta.ac.id/ https://ejournal.unisbajambi.ac.id/ https://sia.unisbajambi.ac.id/ https://pmb.unisbajambi.ac.id/ https://ecore.pemalangkab.go.id/ https://jdih.pemalangkab.go.id/ https://dawalapeduli.cianjurkab.go.id/ https://siar.pacitankab.go.id/ https://eletter.pacitankab.go.id/ slot gacor slot1131 http://commencement.swu.ac.th/ https://desawotan.gresikkab.go.id/ https://kmhe2016.ugm.ac.id/ https://magistraandalusia.fib.unand.ac.id/ https://ejournal.unimugo.ac.id/ https://desatenaru.gresikkab.go.id/ https://apiaka.pnl.ac.id/ http://prodiners.fkep.unand.ac.id/ https://ppid.pasuruankota.go.id/ live draw hk https://simas.sumbawakab.go.id/ https://wacenter.bpmpjogja.kemendikdasmen.go.id/pon/ Live Draw SDY https://mpp.okukab.go.id/mcu/ https://rda.gov.lk/agent/ https://ft.untidar.ac.id/wp-content/assets/ slot gacor
as1131 jp1131 bobabet slot1131
Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Riau
Loading...

Berita


Wakil Gubernur Riau Menerima Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (PANSUS) LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.  Penyampaian ini disertai dengan persetujuan atas rekomendasi dewan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, kepada Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, pada Kamis, (22/5/2025). 

Dalam sambutannya, SF Hariyanto menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ telah diatur dalam kerangka hukum yang jelas, yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya. 

Lebih lanjut, SF Hariyanto menekankan pentingnya rekomendasi DPRD dalam proses perencanaan ke depan. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 PP nomor 13 tahun 2019, yang menyatakan bahwa hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD wajib dijadikan bahan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga perumusan kebijakan strategis Kepala Daerah.

Kemudian, Pemprov Riau juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas peserta didik, baik dalam aspek akademik, non-akademik, maupun keterampilan, serta memperluas kapasitas dan pemerataan daya tampung penerimaan peserta didik baru (PPDB). Lalu, peningkatan potensi tenaga pendidik, pelayanan bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, dan keterampilan, juga menjadi perhatian.