5 Manfaat Keringanan Pajak Kendaraan 2024
Terhitung tanggal 9 September - 15 Desember 2024, Penjabat Gubernur Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Riau melalui program " 𝟓 𝐊𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐣𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧" tahun 2024.
Pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua & Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
𝐀𝐝𝐚𝐩𝐮𝐧 𝟓 𝐩𝐨𝐢𝐧 𝐮𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐩𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧 :
1]. Pengurangan sebesar 10% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
2]. Pengurangan sebesar 50% atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
3]. Pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
4]. Pembebasan sanksi adminsitrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak
5]. Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
𝘋𝘪𝘬𝘦𝘤𝘶𝘢𝘭𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘦𝘣𝘢𝘴𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘯𝘬𝘴𝘪 𝘢𝘥𝘮𝘪𝘯𝘪𝘴𝘵𝘳𝘢𝘴𝘪 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘮𝘢𝘬𝘴𝘶𝘥 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘰𝘪𝘯𝘵 (4) 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘬𝘦𝘯𝘥𝘢𝘳𝘢𝘢𝘯 𝘮𝘶𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘬𝘦𝘭𝘶𝘢𝘳 𝘥𝘢𝘦𝘳𝘢𝘩
Semoga program ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki adminsitrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Semoga kita semua dapat memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.