Pj Gubernur Riau Secara Resmi Serahkan Remisi Kepada 9.912 Narapidana dan Anak Binaan Berprestasi
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Kemenkumham RI memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Riau Dr.Rahman Hadi, M.Si di Gedung Balai Serindit Kota Pekanbaru. Sabtu (17/08/2024).
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.
Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 134 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Adapun dasar hukum pemberian remisi ini yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lalu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Serta, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan tersebut tentang syarat dan tata cara pemberian remisi. Pj Gubernur Riau berpesan kepada para narapidana untuk tetap berprilaku baik dan taat aturan.